![]() |
| Ilustrasi/Net |
Kejadian berawal ketika korban disuruh oleh kerabatnya, H Marzuki (43) agar dapat menjualkan emas seberat 1,5 Kilogram ke pasar.
Emas ini, lalu disimpan Fikri didalam sebuah tas dimana didalamnya juga terdapat uang tunai Rp35 Juta. "Saya minta tolong Fikri untuk bisa menjualkannya ke pasar, tapi beberapa saat kemudian saya dapat telpon bahwa Fikri dirampok saat diperjalanan," ungkap Marzuki memberi kesaksian.
Saat dilokasi, Fikri tiba-tiba dihampiri pelaku, lalu korban didorong oleh 2 OTK hingga terjatuh. Kemudian para pelaku merampas tas milik korban dan segera kabur dengan menggunakan sepeda motor. "Saya didorong dan tas itu dirampas oleh 2 orang, sementara 1 pelaku lainnya berada di motor yang diparkirkannya dekat pelataran toko warga," jelas Fikri kepada polisi.
Korban yang tak berdaya, terpaksa merelakan tas tersebut dibawa kabur. Iapun berteriak meminta pertolongan warga. Namun pelaku sudah berhasil kabur meninggalkan lokasi. Usai peristiwa itu, korban melaporkannya kepihak kepolisian.
"Kita sudah menerima laporan itu dari Polres Inhil, dan tengah dilakukan penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (7/11/2014) siang.
Atas peristiwa ini, korban Marzuki mengalami kerugian materi sekitar total Rp35 Juta, serta emas seberat 1,5 Kilogram dengan taksiran senilai Rp805 Juta. (*)
Source: halloriau.com
