Kanal

Status Pembebasan Pelaku Bullying Jokowi Diumumkan Siang Ini

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kejelasan status pembebasan MA, tersangka pelaku bullying Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook akan diumumkan Senin (3/11/2014) siang ini.

Pernyataan ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi soal pembebasan MA.

"Hari ini akan diumumkan sekitar jam 11 siang," kata Boy Rafli kepada Okezone.

Boy enggan menjelaskan alasan urungnya pembebasan MA, yang sebelumnya akan dibebaskan pada Minggu 2 November 2014.

Kata dia, semuanya akan dilakukan secara kooperatif sesuai hukum yang berlaku. "Kita lihat besok," ucapnya.

Pernyataan Boy ini sekaligus memberikan kejelasan status hukum pembebasan MA yang sampai saat ini masih simpang siur. Padahal, MA dikabarkan akan bebas pada Minggu (2/11) siang namun, nyatanya batal terlaksana. Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam keterangannya menyatakan sudah memaafkan pemuda buruh tukang tusuk sate tersebut.

Seperti diketahui, MA (24), ditahan di Mabes Polri karena dituduh menghina Jokowi di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur itu dilakukan sejak Selasa, 28 Oktober lalu. (*)


Source: Okezone
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER