Kanal

Temui Ditjen Hubla Kemenhub, Kadishub Inhil Ajukan Kodefikasi Pelabuhan Parit 21, Kadis DPMPTSP Usulkan Menu OSS TUKS Skala Lokal

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir Indrawansyah Syarkowi, SE, M.Si bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir Haryono, S.Hut, M.Si menemui Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla Kemenhub RI Muhammad Masyhud, ST, MT di Gedung Karya Lantai 17 Kemenhub RI di Jakarta, Kamis (29/02/2024).

Kadishub dan Kadis DPMPTSP Inhil juga didampingi Kepala UPTD Penyelenggara Pelabuhan Daerah Transportasi Sungai dan Penyeberangan Dishub Inhil Abdul Aziz, S.ST. Mar, Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Capt. Suratno, SE, MM, Fungsional Ahli Madya Perizinan Aprilinda Purwanti dan Direktur Kepelabuhanan didampingi beberapa Kasubdit V Anwaruddin dan beberapa staf Direktorat Kepelabuhanan.

Pada pertemuan tersebut Kadis Perhubungan Kabupaten Inhil melaporkan keberadaan UPPD - TSP telah dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Parit 21, dan pelabuhan Parit 21 diharapkan menjadi Check Point komoditi yang akan dikirim keluar Indragiri Hilir melalui jalur laut, sesuai harapan Pj. Bupati Indragiri Hilir Pelabuhan Parit 21 bisa digunakan untuk pengiriman kelapa menggunakan Kontainer keluar negeri.

Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir mengusulkan agar didalam sistem OSS dibuka menu untuk perizinan TUKS skala lokal menjadi kewenangan Bupati.

Menanggapi pernyataan kedua Kepala Dinas dari Indragiri Hilir ini Direktur Kepelabuhanan Muhammad Masyhud, ST, MT akan mencarikan solusi terbaik terkait pengoperasian Pelabuhan Parit 21. Menurutnya pemerintah harus hadir jangan ada kekosongan hukum.

“Tentu semua regulasi akan kita pelajari karena kondisi di Indragiri Hilir tentu ada yang berbeda dengan daerah lain. Kita akan tunjuk PIC khusus untuk menindaklanjuti usulan dari Pj. Bupati Indragiri Hilir,” ujarnya.

“Akan kita sampaikan telaahan kepada pimpinan dan pertemuan ini adalah pertemuan awal nanti akan ada pertemuan berikut nya untuk menghasilkan keputusan yang terbaik untuk pengoperasian pelabuhan parit 21 oleh UPPD-TSP, nanti kita akan pelajari lagi status pelabuhan tersebut di RIPN kita akan Review apakah sudah sesuai,” tambahnya.

Sementara itu Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan Capt. Suratno, SE, MM menyampaikan siap untuk mensupport UPPD - TSP dalam mengelola Pelabuhan Parit 21.

“Sinergitas yang sudah terjalin ini akan semakin memudahkan Kordinasi kita dalam mengoperasikan pelabuhan parit 21, semoga Dishub Inhil bisa melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan,” katanya.

Kadishub Inhil Indrawansyah menjelaskan setelah Persetujuan Pengoperasian Pelabuhan Parit 21 terbit, langkah selanjut nya UPPD - TSP mengajukan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), DLKr dan DLKp yang ditetapkan oleh Bupati Indragiri Hilir.

“Setelah itu baru diajukan pemenuhan menu untuk TUKS yang menjadi kewenangan Bupati baru dilakukan penertiban pancang kelapa/ dermaga ilegal untuk mengurus perizinan TUKS dengan demikian setiap komoditi asal Indragiri Hilir yang keluar akan tercatat di Pelabuhan Parit 21 sebagai Check Point,” jelas Indrawansyah.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER