Kanal

Pemprov Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, DPRD Riau: Tinggal Jalankan Saja

INHILKLIK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Riau tahun 2024.

Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024. Penetapan status itu melalui Surat Keputusan Gubernur yang diteken langsung oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Yulisman menyambut baik langkah dari pemerintah yang menetapkan status siaga darurat Karhutla tersebut.

Karena menurut Yulisman, hal ini bagian dari cara preventif menghadapi ancaman karhutla.

"Kita menyambut baik dengan ditetapkannya status siaga darurat Karhutla ini. Karena dengan status ini tentunya bisa bekerja maksimal untuk upaya pencegahan," ujar Yulisman, Senin (18/3/2024).

Menurut Yulisman, pencegahan sangat penting dilakukan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, karena jika dibiarkan setelah terjadi kebakaran maka akan lebih parah dampaknya.

Apalagi lanjut Yulisman, Riau dan beberapa provinsi lainnya di Pulau Sumatera sudah berpengalaman dalam menghadapi dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Sehingga cukup melanjutkan langkah yang sudah pernah dibuat.

"Semuanya sudah punya pengalaman dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, jadi tinggal jalankan saja," ujar Yulisman.

Terpenting lagi harapan Yulisman, kekompakan dan sinergi bersama dalam langkah pencegahan ini, mulai dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

"Perusahaan peduli, bantu pemerintah dalam langkah pencegahan, masyarakat juga ikut dalam mengawasi agar tidak terjadi kebakaran," Cakap Yulisman.

Diberitakan sebelumnya, penetapan status siaga darurat Karhutla Riau itu menyusul dua daerah, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan status yang sama.

"Iya, SK penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Pj Gubernur Riau," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau M Edy Afrizal, Rabu (13/3/2024).

Edy mengatakan berdasarkan SK tersebut, status siaga darurat Karhutla Riau ditetapkan selama 263 hari. Terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024.

"Status siaga Karhutla Riau ini sudah ada dua daerah menetapkan status sama. Yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Dengan sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga Karhutla, maka sudah bisa menjadi syarat untuk penetapan siaga darurat Karhutla tingkat provinsi," sebutnya.

"Dengan telah ditetapkan status ini, maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas," katanya.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER