![]() |
| Ilustrasi/Net |
Penangkapan bermula, saat kepolisian mendapat informasi warga, bahwa di TKP terdapat seorang wanita yang diketahui telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba berjenis sabu.
Segera saja, Kasat Narkoba Polres Inhil menurunkan 5 anggotanya guna penyelidikan. Didampingi oleh RT, polisi kemudian menggeledah lokasi itu. "Setibanya di TKP, dijumpai seorang perempuan dan dilakukan penangkapan. Saat digeledah di ruko milik pelaku, polisi juga didampingi ketua RT, ditemukan 2 paket sedang sabu, 1 timbangan digital dan Handphone," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (20/10/2014).
Kepada polisi, YUF mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Alhasil, polisi lalu mengamankan wanita tersebut, berikut dengan barang buktinya. "Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Inhil guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan," pungkas Guntur. (*)
Source: Halloriau.com
