INHILKLIK - Sebanyak 2.095 botol dan 192 kaleng minuman keras (Miras) berbagai merek hasil razia penyakit masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP sejak 2022-2024 dikumpulkan di halaman kantor Bupati Siak.
Mengendarai Roller (alat berat pemadat tanah), Wakil Bupati Siak Husni Merza melindas dan memusnahkan botol-botol miras tersebut.
Husni Merza yang memimpin kegiatan pemusnahan itu mengatakan operasi Pekat yang dilakukan tim penindakan dan gangguan Trantibum sesuai Perda dan Perkada tahun 2022. Pemerintah daerah komitmen memberantas peredaran Miras demi melindungi generasi dari pengaruh negatif miras.
"Peredaran miras di Siak harus dihentikan. Kami terus melakukan operasi dan penindakan tegas untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga," kata Husni.
Kepala Satpol PP Siak, Winda Syafril menyebutkan berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, pemerintah melarang keras aktifitas jual beli minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah kabupaten. Jika ada yang melanggat hal itu, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP dan akan menindak langsung pelaku perdagangan miras.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari miras, sebab efek minuman beralkohol ini bisa memicu timbulnya gangguang ketertiban bagi masyarakat hingga tindak kriminalitas. Itu harus kita jaga agar masyarakat kita ini hidup aman dan nyaman," kata Winda.
Dia menambahkan, dalam melakukan penindakan petugas sering mendapat perlawanan dari pihak penjual miras, namun berkat kerjasama tim gabungan dibantu Polri/TNI setempat hal itu dapat diatasi. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan melapor jika ada aktifitas jual beli Miras di tempat masing-masing.