INHILKLIK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiiri Hilir (Inhil), dengan pidana penjara 2,5 tahun. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp2,8 miliar.
Kedua terdakwa yakni, HM Fadillah Akbar selaku Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) dan Budi Syahputra selaku mantan Direktur perusahaan tersebut.
JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut Terdakwa HM Fadillah dan Budi Syahputra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Ade Maulana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/5/2024).
Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp921.153.154. Apabila UP tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Budi bersama-sama dengan HM Fadhillah dan H Jamaris ST (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), terjadi pada Mei 2012 hingga 2013 silam. Saat itu, Dinas PUPR Kabupaten Inhil melakukan pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) Tahun Anggaran 2012.
Pada saat proses lelang yang diikuti 35 perusahaan, PT BRJ ditunjuk sebagai pemenangnya. Dengan nilai kontrak tetap sebesar Rp14.826.029.360. Namun dalam pelaksanaannya, PT BRJ tidak melakukan sesuai dengan kontrak kerja. Bahkan, PT BRJ telah menerima uang pencairan 100 persen.
Para terdakwa membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut dibuat 100 persen. Namun tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan terpasang di lapangan yaitu pada pekerjaan Divisi 7 Struktur.
Diantaranya, Pekerjaan Beton mutu tinggi, Baja tulangan BJ32 Ulir, Pemancangan tiang pancang beton,Tambahan biaya nomor 5 dan 6 bila dikerjakan di air dan Pemindahan tiang pancang beton.
Dalam membuat laporan itu, para terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hendrawan SE selaku Direktur PT BRJ. Kemudian setelah selesai pekerjaan, terdakwa Fadillah Akbar menerima uang pencairan pekerjaan yang diambilnya sendiri sejumlah Rp1.374.000.000 melalui cek pada tanggal 4 Januari 2013.