Kanal

Lagi-lagi Tiang Reklame Berdiri Tanpa Izin, Pemilik Tanah Surati Pj Walikota Pekanbaru

INHILKLIK - Satu tiang reklame berukuran besar diduga ilegal berdiri di Jalan Riau. Tiang reklame itu diduga berdiri di atas tanah milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Berdirinya tiang reklame tersebut bahkan tidak diketahui oleh pemilik tanah. Mereka baru menyadari, setelah tiang reklame tersebut berdiri kokoh.

Dari keterangan pekerja bangunan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, tiang reklame tersebut didirikan pada saat malam hari. Mereka mengira bahwa tiang reklame yang dibangun adalah untuk PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Hal yang sama juga diakui oleh Satpam dari PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Mereka mengatakan bahwa pihak Bank Artha Graha Internasional sudah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan mereka di pusat.

Menurutnya, yang mengurus tiang reklame tersebut adalah pimpinan Bank Artha Graha Internasional di Jakarta langsung. Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan mereka di pusat.

Melalui pusat, mereka meminta langsung agar Pemko Pekanbaru melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang berdiri di atas tanahnya tanpa izin.

"Kalau itu (tiang reklame) yang di pusat langsung mengurus. Karena yang di pusat langsung menyurati Walikota Pekanbaru," ujar Satpam, yang tak mau mengungkapkan identitasnya, Rabu (5/6/2024).

Mereka menyebut, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP sudah menyurati pemilik reklame. Bahkan mereka Satpol PP sudah memasang surat perintah bongkar tiang tersebut.

"Satpol PP sudah pernah turun meninjau. Itu juga sudah ada surat yang di tempel di tiangnya," ucapnya.

Dari pantauan Cakaplah.com, tiang tersebut berdiri tepat bersebelahan dengan parit jalan. Di tiang reklame juga sudah ada surat perintah kepada pemilik tiang untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Kemudian di sekeliling tiang juga dipasang spanduk, yang bertuliskan "Tanah Ini Milik PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Dilarang Masuk/Mendirikan Reklame Tanpa Izin (Pasal 551 KUHP).

Surat perintah bongkar sendiri itu sudah sejak 28 Mei lalu. Dalam surat itu pemilik tiang reklame diminta untuk membongkar dalam 7x24 jam atau 7 hari sejak surat perintah bongkar dikeluarkan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik, maka Satpol PP berwenang untuk melakukan pembongkaran.

Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa reklame yang berdiri di atas trotoar itu telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa tiang reklame telah melanggar Pasal 14 huruf b, yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak sarana dan prasarana dan fasilitas umum pada jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya.

Dari surat perintah bongkar sendiri yang telah dilayangkan Satpol PP sejak 28 Mei lalu, hingga kini belum ada pembongkaran. Bahkan jika dihitung, surat perintah tersebut juga sudah melewati jangka waktu yang ditetapkan.

Seharusnya, Satpol PP Pekanbaru sudah bisa melakukan tindakan pembongkaran langsung.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, saat dihubungi belum memberikan jawaban. Tiang reklame diduga ilegal itu masih berdiri di pinggir Jalan Riau.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER