![]() |
| HM. Wardan/Goriau.com |
"Kita siap, jika memang itu sudah diamanatkan dalam aturan. Namun sejauh ini kita baru tahu lewat pernyataan lisan saja," kata HW Wardan kepada GoRiau.com, saat menghadiri pertemuan UKP-PPP dengan Pemprov Riau dan kabupaten/kota, Jumat (17/10/2014).
Karena sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), H Djohermansyah Djohan, menegaskan, seluruh daerah yang baru saja dimekarkan harus mengusulkan dan memulai dari awal lagi.
Dimana katanya juga sudah diamanatkan dalam peraturan baru pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena dari sekian daerah yang dimekarkan di Riau, baru Insel yang sudah dibahas di DPR RI.
"Intinya, kalau memang ada aturan yang mengharuskan untuk melakukan pengusulan ulang, kami siap," ulang Wardan.
Karena dikatakannya, sejak awal, seluruh prosedur dan persyaratan untuk pembentukan dan pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan sudah dipenuhi oleh kabupaten induk.
"Mulai dari rekomendasi DPRD kabupaten dan provinsi, Pemkab induk dan Pemprov Riau semua sudah kita penuhi. Jadi jika memang harus diulang, kita akan lakukan lagi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), H Djohermansyah Djohan, mengatakan, ada sekitar 87 daerah yang dimekarkan harus memulai usulan dari awal lagi.
"Tidak bisa, harus dimulai dari nol," tandas Djohermansyah Djohan saat menjadi Pembicara di Semiloka Desa Adat Merajut Komitmen Bersama Membentuk Desa Adat Mengisi Visi Riau 2020, di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Rabu (15/10/2014).
Dikarenakan, pengesahan pemekaran suatu daerah dalam undang-undang baru tersebut tidak lagi dibahas di DPR, namun di Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri.
Dimana usulan tersebut cukup dengan peraturan pemerintah daerah ke Kemendagri. Dimana seluruh persyaratan administrasi wajib dilengkapi. Mulai dari rekomendasi dari kabupaten induk, DPRD, provinsi hingga kajian akademis.
"Selanjutnya akan dievaluasi dalam 3 tahun berjalan. Dimana akan dipantau apakah daerah yang diusulkan untuk dimekarkan tersebut bisa dan memenuhi syarat atau tidak," tegas Djohermansyah.
Jika memenuhi persyaratan, maka selanjutnya akan diusulkan ke DPR untuk ditetapkan sebagai daerah yang menjalani otonomi daerah lewat undang-undang.
Begitu juga dengan Indragiri Selatan (Insel) yang sudah masuk dalam pembahasan DPR RI, juga dipastikan kembali mengulang dari nol. Dimana yang sudah berjalan baru itu saja.
Sementara yang lainnya seperti Provinsi Riau Pesisir, Gunung Sahilan Darussalam, Indragiri Hilir Selatan dan Duri masih di tingkat Provinsi Riau. (*)
Source: Goriau.com
