![]() |
| Djohermansyah Djohan/Tribunnews.com |
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan kepada wartawan di sela-sela menghadiri acara seminar di Pekanbaru, Rabu (16/10/2014). Djohermansyah menehaskan, rencana pembentukan beberapa daerah otonomi di Provinsi Riau baik kabupaten, kota maupun provinsi dibatalkan karena bertentangan dengan UU Pemda No 23/2014.
"Kalau pemekaran sekarang itu posisi di pusat diberhentikan, kalau pemekaran berpegang kepada UU nomor 23 tahun 2014, dimana harus diajukan melalui pemerintah tidak perlu ke DPR," terang Djohermansyah.
Sebagaimana diketahui, di Riau, ada beberapa rencana pembentukan daerah otonomi baru di antaranya Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) yang sudah masuk ke DPR. Sementara beberapa daerah otonom baru lagi yakni Rokan Darussalam, Kota Duri, Gunung Sahilan Darussalam, dan Provinsi Riau Pesisir sudah disetujui DPRD Provinsi Riau.
"Semuanya sudah dibatalkan. Jika ingin membentuk lagi maka semuanya harus dari nol. Artinya melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Mulai dari era persiapan selama tiga tahun," ujar Djohermansyah Johan. (*)
Source: http://pekanbaru.tribunnews.com/
