Kanal

Mantan Terpidana Korupsi di Rohil Dilantik Jadi Pejabat

Ilustrasi/Net
INHILKLIK.COM - Bupati Rokan Hilir (Rohil), Suyatno, melantik satu orang pejabatnya mantan napi korupsi. Pelantikannya di sebuah hotel berbintang di Bagansiapiapi Ibukota Rohil.

Informasi yang dihimpun detikcom, pejabat yang dimaksud adalah H Amrizal, eks Kadis Perikanan dan Kelautan Pemkab Rohil. Pada tahun 2008 lalu, Amrizal tersandung kasus korupsi pengadaan kapal cepat dengan nama Sembilang dengan nilai proyek Rp 7 miliar.

Kasus itu bergulir di pengadilan. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 miliar. Amrizal telah menjalani masa hukuman 9 bulan atas proyek pengadaan kapal.

Setelah bebas, Amrizal dilantik pada Selasa (14/10/2014) bersama pejabat lainnya di sebuah hotel di Bagansiapiapi. Ia menempati jabatan struktural sebagai Kabid Penanggulangan Bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Rohil.

Pelantikan para pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemkab Rohil itu dilaksanakan oleh Wakil Bupati Erianda yang juga anak kandung Annas Maamun, gubernur Riau yang saat ini ditahan KPK terkait kasus suap izin lahan. Pelantikan itu berdasarkan SK pengangkatan Bupati Rohil Suyatno, No: 820/BK-BEM/2014/272 diteken pada 13 Oktober 2014.

Padahal bila merujuk pada surat edaran Mendagri No:800/4329/SJ pada 29-10-2012 disebutkan larangan pengangkatan narapidana menjadi pejabat struktural.

Bupati Rohil Suyatno belum bisa dikonfirmasi terkait pelantikan ini. Namun Humas Pemkab Rohil Hermanto mengatakan Amrizal diangkat karena sudah bebas. Dia berhak mendapatkan jabatan apapun karena sudah menjalani masa hukuman atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan telah dinyatakan bebas, dan tidak digugurkan haknya sebagai PNS. Dan jabatan sekarang ini di bawah jabatan sebelumnya," kata Hermanto. (*)


Source: Detik.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER