Kanal

Hubungan KIH-KMP: Realisasi Mimpi Era Orde Baru

HeadlineINHILKLIK.COM, JAKARTA - Tak sedikit pengamat politik yang menyesalkan hubungan eksekutif-legislatif pascahasil Pemilu Presiden 2014 dan komposisi pimpinan DPR dan MPR periode 2014-2019. Meski kadang terdeteksi masih adanya bau-bau kepemihakan dari para pengamat tersebut, umumnya mereka menguar-uarkan kekhawatiran bahwa sepanjang lima tahun ke depan, politik Indonesia akan dipenuhi ketegangan antara presiden dan lembaga legislatif.

Bahkan, timbul kemudian isu bahwa kekuatan politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) cq DPR-MPR, akan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2014 mendatang.

Sebenarnya, pandangan para pengamat politik yang begitu muram dalam persoalan hubungan Presiden-DPR saat ini, agak sedikit ganjil. Apalagi bila ternyata mereka—para intelektual yang seharusnya tercerahkan itu, yang justru memantik isu adanya rencana menggagalkan pelantikan Joko Widodo.

Keganjilan itu akan sangat terlihat bila dihadapkan dengan dua hal. Pertama, soal isu upaya penggagalan pelantikan Presiden Joko, sepertinya mereka tidak melihatnya dalam kacamata Konstitusi. Pasalnya, bila merujuk ke Pasal 9 Ayat (1) UUD 1945, pelantikan presiden dan wakilnya wajib dimaknai sebagai kewajiban anggota MPR.

Jadi, pandangan yang aneh bila ada upaya penggagalan dari anggota MPR sendiri. Bukankah hal itu artinya mereka menegasikan peran konstitusionalnya sendiri?

Kedua, kekuatiran sebagian warga pada pola hubungan antara Pemerintah (dalam hal ini presiden) dengan legislatif (DPR) saat ini, juga bisa dianggap aneh bila dihadapkan dengan wacana masyarakat madani yang pernah merebak di era 1990-an lalu.

Pada masa berkuasanya Orde Baru itu, kita tahu betapa pemerintah—Presiden, saat itu sangat ebrkuasa dan hegemonik. Boleh dikatakan hubungan eksekutif-legislatif saat itu seolah hubungan subordinasi di mana dalam hubungan itu pemerintah seolah menjadi patron. Legislatif, saat itu seperti tak lebih dari tukang stempel, agar cap ‘negara demokrasi’ persyaratannya bisa dipenuhi.

Saat itulah wacana hubungan kesetaraan antara pemerintah-DPR mengemuka. Saat itu pula pembicaraan tentang masyarakat madani, tempat pemerintah-wakil rakyat berhubungan dalam kesetaraan, saling mengingatkan, dan penuh dialektika, mengemuka.

Saat itu masyarakat Indonesia gandrung akan dialektika positif antara kekuatan eksekutif dan legislatif, yang memungkinkan adanya dialog yang sehat dan selaras, dilandasi kokohnya kemitraan diantara keduanya.

Tidakkah fakta saat ini menunjukkan hal itu? Tidakkah pencapaian itu di saat ini seharusnya sesuatu yang layak disyukuri? Bukankah bila legislatif kuat, maka mekanisme check and balance yang sudah sangat lama hanya menjadi pemanis di mulut kita itu akan segera terlaksana?

Biarkan hubungan pemerintah-DPR seperti apa adanya saat ini. Semua pihak –merujuk istilah anak muda saat ini, sebaiknya woles aja keles.... Biarkan demokrasi kita mencari arahnya sendiri, seperti pernah dikatakan Bung Karno, di tahun 1960-an dulu.

Bukankah seperti kata mendiang Cak Nur (Nurcholis Madjid) pun, demokrasi adalah dinamis, tidak statis. Demokrasi, dengan demikian, tidak dapat didefinisikan ‘sekali untuk selamanya alias ‘once and for all’. Demokrasi, bersifat sama dengan ‘proses demokratisasi’ itu sendiri. Terus bergerak dalam perubahan, senantiasa dinamis dan mengikuti dinamika sejarah.

Mungkin karena itulah demokrasi tak pernah dapat memuaskan semua pihak. Itu karena demokrasi tak pernah bisa sempurna. Seperti kata TV Smith dan Eduard C Lindeman, bahwa perfeksionisme dan demokrasi adalah dua hal yang tak pernah saling cocok. (*)


Source: Inilah.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER