Kanal

Penahanan Gubernur Riau Annas Maamun Diperpanjang 40 Hari

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang‎ masa penahanan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun selama 40 hari ke depan setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Annas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan rivisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

D‎emikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/10/2014).

"Penahanan diperpanjang untuk 40 hari ke depan," tuturnya.

Terpisah, Annas sendiri mengamini bahwa dirinya diperpanjang masa penahanannya oleh KPK pada saat keluar dari Gedung KPK, karena hari ini Annas diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang telah menjeratnya.

‎"Iya, diperpanjang," tukas Annas di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Bisnis)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER