Kanal

KPK Periksa Kasi Jalan Dinas Bina Marga Riau

Priharsa Nugraha
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Noor Charis Putra selaku kepala seksi jalan dinas bina marga Provinsu Riau dipanggil KPK.

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada Kementerian Kehutanan.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka GM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (15/10/2014).

Bersama Noor, penyidik juga memanggil ajudan Annas dari unsur Polri, Triyanto. Bahkan Edi Ahmad RM selaku Pimpinan Umum Harian Koran Riau juga diperiksa untuk memenuhi berkas penyidikan kasus ini.

Belum diketahui dengan pasti apa kaitan saksi-saksi itu dengan kasus ini. Namun, kata Priharsa, seseorang dipanggil dan dimintai keterangannya karena orang itu dianggap melihat, mendengat atau tahu soal kasus ini.

"Selain itu juga Untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar dia.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Source: Inilah.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER