INHILKLIK.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan Riau Tahun 2014. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.KPK memanggil Nuryani Dewi Ningrum, Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.
Berdasarkan penelusuran di internet, PT Sinar Bahana Mulya adalah perusahaan developer dan real estate Grup Ciputra. Ada dugaan KPK akan mencari tahu pemilik rumah tempat Gubri Annas Maamun diringkus dalam operasi tangkap tangan (KPK). Pasalnya, TKP penangkapan di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur ini merupakan salah properti yang dibangun PT Sinar Bahana Mulya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada detik.com di Jakarta, Selasa (30/9/2014), mengakui memanggil Nuryani Dewi Ningrum, Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun)," katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Suap itu terkait pengurusan alih fungsi hutan tanaman industri ke area peruntukan lain.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Sumber: Halloriau.com