Kanal

Gubernur Riau Diperiksa soal Kasus Tersangka Gulat

Headline


INHILKLIK.COM, Jakarta - Penyidik Komidi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Riau, Annas Maamun. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerin Kehutanan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).

Annas yang memenuhi panggilan tersebut menolak berkomentar terkait pemeriksaan kali ini. Namun, dia berkomentar mengenai keadaannya.

"Saya baik-baik saja," ujar Annas.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)


Sumber: Inhilah.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER