![]() |
| Rapat Advokasi bersama beberapa NGO Lingkungan di kantor Jikalahari |
INHILKLIK.COM,
Pekanbaru - Semenjak mencuatnya kasus antara masyarakat Desa
Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan pihak PT Setia
Agrindo Lestari (PT SAL), Inhil terus menjadi perhatian publik.
Made Ali dari Jaringan penyelamat Hutan Rau
(Jikalahari) dalam diskusi bersama advokasi kejahatan korporasi di Riau yang
dihadiri oleh perwakilan berbagai NGO Lingkungan menyebutkan masih banyak
perizinan lahan perusahaan yang diterbitkan di inhil harus dievaluasi.
"Tidak hanya izin PT SAL tetapi juga banyak izin
lain yang terindikasi melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik, untuk
PT SAL kita sudah laporkan ke KPK juga" ungkap Made di kantor Jikalahari,
Selasa (30/09/2014).
Made menambahkan sedikitnya ada 26 perizinan
perusahaan di Inhil yang harus dievaluasi dan semuanya bergerak dibidang
perkebunan kelapa sawit.
Pernyataan Made Ale juga diperkuat oleh Syaprilyang
merupakan mahasiswa Inhil asal kecamatan Sungai Batang, Syapril mengungkapkan
dikecamatan Sungai batang juga akan beroprasi perusahaan yang masih satu payung
dengan PT SAL yaitu PT Indomanis Lesatari, menurut keterangan Sapril keberadaan
perusahaan tersebut juga masih pro dan kontra keberadaannya oleh masyarakat.
Syapril menambahkan ada indikasi PT Indomanis Lestari
melakukan pemaksaan kepada masyarakat lewat
aparat desa untuk menandatangani izin pelepasan
lahan masyarakat. “Kita meminta DPRD
Inhil segera membentuk Pansus untuk mengevaluasi izin-izin lahan perusahaan
yang ada di inhil,” timpal mahasasiswa jurusan Sosial Ekonomi Perikanan Universitas
Riau tersebut.
Secara geografis Desa Kuala Patah parang termasuk
dalam kawasan pulau yang kaya dengan hutan bakau. Sebagian besar masyarakat
menggantungkan hidup lewat kekayaanalam tersebut. Saat ini menurut Syapril Desa
yang terang-terangan yang melawan keberadaan PT Indomanis Lestari adalah Desa
Pandan Sari.
Dari data lokasi perizinan yang berhasil dihimpun Jikalahari,
izin lokasi PT Indomanis Lestari diterbitkan pada tanggal 15 November 2013
tepatnya pada masa pemerintahan Indra Muklis Adnan. (Ard)
