Kanal

Inhil Jadi Sorotan Kasus Agraria, 26 Izin Perusahaan Harus Dievaluasi

Rapat Advokasi bersama beberapa NGO Lingkungan di kantor Jikalahari
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Semenjak mencuatnya kasus antara masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan pihak PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL), Inhil terus menjadi perhatian publik.

Made Ali dari Jaringan penyelamat Hutan Rau (Jikalahari) dalam diskusi bersama advokasi kejahatan korporasi di Riau yang dihadiri oleh perwakilan berbagai NGO Lingkungan menyebutkan masih banyak perizinan lahan perusahaan yang diterbitkan di inhil harus dievaluasi.

"Tidak hanya izin PT SAL tetapi juga banyak izin lain yang terindikasi melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik, untuk PT SAL kita sudah laporkan ke KPK juga" ungkap Made di kantor Jikalahari, Selasa (30/09/2014).

Made menambahkan sedikitnya ada 26 perizinan perusahaan di Inhil yang harus dievaluasi dan semuanya bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.

Pernyataan Made Ale juga diperkuat oleh Syaprilyang merupakan mahasiswa Inhil asal kecamatan Sungai Batang, Syapril mengungkapkan dikecamatan Sungai batang juga akan beroprasi perusahaan yang masih satu payung dengan PT SAL yaitu PT Indomanis Lesatari, menurut keterangan Sapril keberadaan perusahaan tersebut juga masih pro dan kontra keberadaannya oleh masyarakat.

Syapril menambahkan ada indikasi PT Indomanis Lestari melakukan pemaksaan  kepada masyarakat lewat aparat desa untuk menandatangani izin pelepasan  lahan masyarakat. “Kita meminta DPRD Inhil segera membentuk Pansus untuk mengevaluasi izin-izin lahan perusahaan yang ada di inhil,” timpal mahasasiswa jurusan Sosial Ekonomi Perikanan Universitas Riau tersebut.

Secara geografis Desa Kuala Patah parang termasuk dalam kawasan pulau yang kaya dengan hutan bakau. Sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup lewat kekayaanalam tersebut. Saat ini menurut Syapril Desa yang terang-terangan yang melawan keberadaan PT Indomanis Lestari adalah Desa Pandan Sari.

Dari data lokasi perizinan yang berhasil dihimpun Jikalahari, izin lokasi PT Indomanis Lestari diterbitkan pada tanggal 15 November 2013 tepatnya pada masa pemerintahan Indra Muklis Adnan. (Ard)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER