Kanal

Kasus Asusila Gubernur Riau Tetap Diproses

Kasus Asusila Gubernur Riau Tetap Diproses
Annas Maamun
INHILKLIK.COM, Jakarta - Gubernur Riau Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap hutan di Riau. Meski demikian, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Wide Wirawaty (38) ke Bareskrim Polri tetap berjalan.

“Mekanismenya mudah. Kami akan pinjam (Annas dari KPK untuk pemeriksaan) kalau mengarah ke sana (terbukti melakukan pelecehan seksual),” ujar Kepala Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Yudha, Jakarta, Jumat 26 September 2014.

Hingga saat ini, imbuhnya, penyidik Bareskrim telah melayangkan lima surat pemanggilan. Pemeriksaan itu dilakukan mulai dari pemeriksaan pada korban hingga saksi-saki lain yang diduga mengetahui kejadian itu, secara tidak langsung.

“Tiga orang sudah diperiksa, satu orang belum hadir, dan satu orang lain keberatan karena yang bersangkutan merasa tidak berada di lokasi kejadian,” kata Yudha.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 797/VIII/2014/Bareskrim kepada penyidik, Wide yang juga putri dari tokoh pendidikan Riau dan mantan anggota DPD RI, Soemardi Thaher, mengaku menerima perlakuan tak senonoh oleh Annas Maamun pada hari Jumat 30 Mei 2014. Saat itu, ia menghadap Annas jelang salat Jumat dan membahas administrasi dari kegiatan di Pemprov Riau yang telah disetujui Annas.

Orangtua Wide, Soemardi mengatakan dalam perjalanannya, Wide diminta ke rumah pribadi Annas di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Di sanalah peristiwa itu terjadi.

“Ini harus dituntaskan dan polisi harus mengusut laporan anak saya,” kata Soemardi. (*)


Sumber: Sultengpos.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER