Kanal

Solusi Untuk Cegah Korupsi Riau

Abdul Malik Al-Munir
Oleh: Abdul Malik Al-Munir
(Penggagas Rumah Peradaban, Putra Riau kelahiran Indragiri Hilir)

Tulisan ini saya tulis keesokan harinya setelah malamnya tak henti-hentinya bbm status dari sahabat-sahabat di bbm memberitahukan terkait penangkapan Gubernur Riau. 

Tidak hanya itu tulisan di headline media online hampir tiap jam memberitakan hal penangkapan orang nomor satu di Riau tersebut, walaupun dengan judul yang berbeda, yang pada intinya adalah penangkapan itu dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi malam tadi. Dari berbagai stat bbm sahabat saya itu,  ada yang mengkritik pedas, ada yang menganggap ini perkara yang memalukan, namun ada juga terselip pembelaan yaitu " Katanya uang Riau dirampok indonesia atau jakarta khususnya kami pemerintah diam-diam saja.” Apapun itu bentuk status bbm nya, tentu itu tergantung kepada yang bbm dalam mencerna kasus ini.

Dari berbagai macam status itu saya tertarik pada mereka yang menuliskan status " Ini perkara yang tidak patut tuk (tuk : atuk adalah pangilan kakek buat Gubernur) mungkin karena usia gubernur yang cukup tua. Dari status ada perkara yang menurut saya bisa kita simpulkan bahwa orang yang menulis status ini mengkategorikan bahwa perkara Korupsi yang dilakukan Annas  Ma'mun tidak patut, walaupun kasus ini masih dalam dugaan. 

Saya fikir para pembaca akan sepaham dengan status ketidakpatutan tadi, namun yang jadi persoalaan adalah apakah ia hanya berhenti penilaian ketidakpatutan saja terhadap perkara korupsi? inilah yang ingin saya ketengahkan. untuk tahap awal penilaian ketidakpatutan terhadap korupsi adalah sangat baik. namun berhenti dalam hal penilian saja tidaklah bagus harus ada mekanisme yang dibuat untuk selalu memberikan tanda alarm apabila sudah berpikir atau bertindak kearah korupsi.

Maka saya menawarkan kepada kita dua solusi awal diantara solusi yang bisa ditempuh untuk pencegahan korupsi:

Pertama, lembaga pemerintah atau non pemerintah harus menggandeng lembaga yang tahu dan konsen terhadap pencegahan korupsi, sehingga lembaga tersebut berfungsi sebagai alarm ketika sudah ada upaya atau celah yang berpeluang potensi korupsi. penggandengan terhadap lembaga ini tidak hanya bertujuan sebagai alarm, tetapi dapat juga berfungsi sebagai konsultan bagi terserapnya APBD dengan baik untuk dapat digunakan mensejahterakan masyarakat.

Kedua, lembaga yang tahu atau konsen terhadap korupsi baik itu perseorang maupun kelompok mesti tidak segan-segan mewanti-mewanti terhadap individu atau perseorang akan peluang korupsi. keberanian untuk mewanti-wanti ini harus kita miliki karena ia adalah dalam upaya preventif untuk korupsi itu. Mengenai keberanian itu adalah upaya menyambung apa yang diinginkan oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda " Aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlaq yang baik" ( H.R. Bukhari). kata menyempurnakan itu dalam bahasa arabnya " li utammima" . kata "li utammima" Yang bermakna menyempurnakan adalah bermakna sejak diturunkannya nabi Muhammad sampai seterusnya artinya adalah proses, maka proses itu tidak boleh berhenti. Mari saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. (*)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER