Kanal

LBH Sri Rakyat Dorong Perlindungan Hukum bagi UMKM, Pelaku Usaha Berhak Dapat Pendampingan Hukum dari Negara

Tembilahan– Perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu isu strategis yang mengemuka dalam **Diskusi Publik bertajuk "Peran Strategis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Perlindungan Hak Masyarakat" yang diselenggarakan oleh LBH Sri Rakyat di Tembilahan, Jumat (31/7/2026).

Dalam forum tersebut, LBH Sri Rakyat menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendampingan hukum bagi pelaku UMKM di Kabupaten Indragiri Hilir. Tidak hanya membantu ketika menghadapi sengketa hukum, tetapi juga memberikan edukasi hukum agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara aman, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.

Ketua LBH Sri Rakyat, Hadi Mardiansyah, S.H., mengatakan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui bahwa negara telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk memfasilitasi bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan usaha kecil.

"Banyak pelaku UMKM hanya fokus pada pengembangan usaha, namun kurang memahami aspek hukum dalam menjalankan bisnis. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada usaha mikro dan usaha kecil yang membutuhkan layanan bantuan hukum maupun pendampingan hukum. Ini merupakan peluang yang harus diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat."

Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi pelaku UMKM tidak hanya berkaitan dengan sengketa usaha, tetapi juga menyangkut legalitas usaha, perjanjian kerja sama, perlindungan konsumen, kekayaan intelektual, hingga penyelesaian wanprestasi maupun persoalan piutang.

Sementara itu, Bung Hadi juga menegaskan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum tidak boleh hanya dipahami sebagai pendamping ketika masyarakat berperkara di pengadilan. Lebih dari itu, LBH memiliki peran penting dalam mencegah lahirnya persoalan hukum melalui edukasi dan konsultasi hukum sejak awal.

"Pelaku UMKM adalah penggerak utama perekonomian daerah. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM di Kabupaten Indragiri Hilir tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. LBH Sri Rakyat siap memberikan konsultasi, pendampingan, hingga advokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir agar dapat mengoptimalkan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  , sehingga layanan bantuan hukum bagi pelaku usaha benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pembina LBH Sri Rakyat, Dr. Muh. Iqbal S., S.H., M.H., menambahkan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak cukup hanya melalui peningkatan modal usaha, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

"Kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Ketika pelaku UMKM memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh akses terhadap bantuan hukum, maka keberlangsungan usaha akan lebih terjamin. Inilah yang harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga bantuan hukum."

Melalui komitmen tersebut, LBH Sri Rakyat berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Indragiri Hilir yang berani berkembang, memiliki legalitas usaha yang kuat, serta memperoleh akses terhadap pendampingan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekonomi daerah yang tangguh, berdaya saing, dan berkeadilan.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER