Kanal

Dalam 5 Tahun, DPRD Riau 2009-2014 Tuntaskan 48 Perda

INHILKLIK.COM, Pekanbaru - DPRD Riau periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya menyatakan, telah menuntaskan pekerjaan fungsi legislasi. Selama ini, dari 101 Prolegda, 48 peraturan daerah (Perda) sudah disahkan. 

"Dari jumlah 48 yang disahkan itu, 31 diantaranya adalah rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Provinsi Riau dan 17 lainnya merupakan inisiatif dari DPRD,"kata mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 M. 

Johar Firdaus saat pelantikan legislator baru di Pekanbaru, Sabtu. Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan berharap anggota DPRD Riau periode 2014-2019 dapat meneruskannya. Selain itu disebutkannya juga pengesahan Perda kumulatif rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Riau 2015.

"Pengesahan itu menjadikan Riau provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah melakukannya," ujarnya. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Sumiyanti mengatakan untuk tahun 2014 ada 20 daftar Proyek Legislasi Daerah (Prolegda)dimana enam diantaranya usulan DPRD Riau. 

Menurutnya, terdapat sekitar delapan Perda yang telah disahkan termasuk tiga Perda kumulatif pengesahan APBD 2014, APBDP 2014, dan APBD 2015. Lima lainnya adalah Perda Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2014-2019, Perda Pelayanan Publik, dan Perda pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan hukum lingkungan hidup. 

"Prolegda yang tersisa akan dilanjutkan oleh anggota DPRD Riau periode 2014-2019," ujarnya yang juga kembali terpilih pada jabatan lima tahun mendatang itu. 

Rinciannya Prolegda yang tersisa adalah Raperda tentang pembentukan Perda, Raperda tanah ulayat dan pemanfaatannya, Raperda kearifan lokal, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2014-2032, Raperda pemberdayaan desa dan kelurahan, Raperda tentang Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan Batas Kawasan Perizinan (BKP). 

Kemudian Raperda pengelolaan taman hutan raya hutan Sultan Syarif Kasim, Raperda perlindungan perempuan, Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah (BUMD) dan pihak ketiga, Raperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. 

"Selanjutnya Raperda perubahan Perda no.8 tahun 2011 tentang pajak daerah dan terakhir Raperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang usaha minyak dan gas bumi," jelasnya. (antara)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER