Goriau.com |
Sementara Wakil Gubernur Riau sendiri menggunakan 'BM 2', Ketua DPRD Riau memakai 'BM 3', Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau memakai 'BM 4', Sekdaprov Riau dengan 'BM 5'.
Menyusul Kepala Pengadilan Tinggi Riau dengan 'BM 6', Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau dengan 'BM 7'. Sementara Asisten I, II dan III Setdaprov Riau masing-masing menggunakan 'BM 11, BM 12 dan BM 13.
Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Doni Aprialdi, Senin (8/9/2014), mengatakan, sebenarnya peraturan ini sudah lama diberlakukan. "Diberlakukan sejak 18 Februari 2014 lalu," kata Doni.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Riau dengan nomor Kpts.72/II/2014 tertanggal 18 Februari 2014. Bahkan, kata Doni, kebijakan tersebut ditandatangani semasa Penjabat Gubernur Riau, H Djohermansyah Djohan.
Kemudian diperbaharui dengan SK yang ditandatangani oleh Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun pada 2 September 2014. (*)
Sumber: Goriau.com