![]() |
| Benda yang diduga bom di Pusgit HMI Pekanbaru/Goriau.com |
Kaca terlihat berserakan di lantai dan adanya benda diduga bom di lantai loby utama. Benda tersebut sepanjang lebih satu jengkal, berdiameter sekitar 6 centimeter dan dilengkapi sumbu yang ujungnya sudah dibakar, namun padam sebelum sampai ke pusat mesiu.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Ary Nugraha, S.IP mengatakan sangat mengecam tindak penyerangan tersebut. ''Kita sangat mengutuk tindakan penyerangan terhadap pusgit HMI dan KAHMI Riau, sebab selama ini HMI selalu memberikan kontribusi untuk masyarakat,'' ujar Ary.
''Apabila motif penyerangan ini ada kaitannya dengan gerakan kritis yang dilakukan HMI terhadap kekuasaan di Riau berarti tindakan tersebut telah melanggar prinsip demokrasi lokal yang seharusnya kekuasaan siap untuk dikritik,'' ungkapnya.
Ary meminta seluruh kader dan alumni untuk dapat merapatkan barisan untuk menyikapi penyerangan
Sementara itu Alben Tajudin, SH, Sekretaris Umum HMI cabang Pekanbaru mengatakan ''kita sangat terkejut dengan penyerangan tersebut dan kita akan meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai selesai''.
Alben juga menambahkan, penyerangan terhadap gedung pusgit HMI dan KAHMI Riau merupakan tindak pidana, ''ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap barang dan bisa dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,'' tambahnya. (*)
Sumber: Goriau.com
