Sabu-sabu/Internet |
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku. Kemudian dilakukan pengintaian.
“Setelah kita geledah ternyata benar, pelaku kedapatan menyimpan 12 pakte kecil sabu-sabu,”kata Kapolres Inhil, AKBP Sueoyo SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Detis Mayer Silitonga, Kamis (4/9).
Selaian itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa timbangan digital, gunting penjepit dan pemotong, toples berisi plastik putih bening, bong, tabung kaca, pipet, handphone dan uang tunai Rp 1,2 juta.
Kemudian setelah proses penangkapan selesai, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Inhil, jalan Gajah Mada Tembilahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan akan ada pelaku tambahan.
“Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Sumber: Detikriau.org