![]() |
| Tim gabungan Mahasiswa dan NGO gelar Konperensi Pers di Gedung LAM Riau menyampaikan laporan hasil Investigasi terkait kasus Desa Pungkat (Foto: Taufik) |
Salah satu diantaranya, tim yang terdiri dari HIPPMIH, IPPMBR, Forkumsi, Himarohu, HMI-MPO, Walhi Riau, Jikalahari,RCT, Tapak, dan Fitra Riau tersebut menyebutkan pemberian izin PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) oleh Bupati Inhil yang saat itu dijabat oleh Indra Muklis Adnan mengandung unsur melawan hukum.
PT SAL mengajukan izin lokasi seluas 20.000 ha pada 30 mei 2012, lantas 1 Agustus 2012 BPPMPD Inhil memberikan seluas 17.095 ha. Dan pada tanggal 31 Oktober 2013 atau sebulan menjelang Ia digantikan oleh bupati terpilih, Indra Muklis Adnan menerbitkan IUP kepada PT SAL.
Dalam laporan Gertak PT SAL mengungkapkan Izin PT SAL No: 503/BP2MPD-IL/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepda PT SAL untukperkebunan kelapa sawit di Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir dinilai janggal, awalnya lokasi di Kecamatan Tempuling, lantas berubah menjadi kecamatan Gaung saat warga megadukan ke DPRD Inhil.
Izin seluas 17.095 ha milik PT SAL berada diatas lahan gambut dan hutan alam. pemberian izin tersebut bertentangan dengan inpres Moratorium yang diterbitkan presiden SBY sejak tahun 2011, lokasi areal izin PT SAL tersebut masuk kedalam revisi PIPIB 1 sampai 6.
Hasil ivestigasi eyes on the forest Izin areal PT SAL tersebut juga tumpang tindih atau berada di atas izin milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (MSK) dan PT Bina Keluarga yang keduanya bergerak di sektor tanaman industri akasia. hal tersebut bertengangan dengan peraturan Menhut terkait di atas izin IUPHHKHT atau IUPHHKHA tidak boleh ada izin adat dibebani izin. Faktanya temuan tim investigasi menemukan lokasi PT SALberada di atas izin dua perusahaan yang sudah berdiri sebelum PT SAL berdiri.
PT MSK mendapat izin dari SK Menhut SK.109/Kpts-II/2000 dengan luas areal 44.595 ha yang kemudian mendapat ketetapan areal melalui Kepmenhut SK.59/Menhut-II/2013, areal MSK menjadi seluas lebih kurang 44.433,66 ha yang terletak di kelompok hutan sungai Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.
Selain itu, PT SAL belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Mentri Kehutanan, sementara PT SAL sudah melakukan penebangan hutan di parit 9 dan parit 10 Desa Pungkat. (ard)
