rri.ci.id |
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Sabtu (30/08/2014) kepada wartawan. Dikatakan, jumlah tersangka ditetapkan dari 61 laporan kasus, teradiri dari 23 diantaranya merupakan perkara kebakaran hutan dan lahan dan 38 kasus merupakan perkara perambahan dan pembalakan ilegal.
"Untuk kasus yang masih tahap sidik sebanyak sembilan kasus, sementara yang telah masuk tahap satu ada sebanyak 14 berkas perkara," jawabnya.
Dikatakan AKBP Guntur Aryo Tejo, perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan ada sebanyak 38 kasus dan sebahagian telah disidangkan di sejumlah wilayah kabupaten/kota tempat kejadian perkara.
"Polda Riau terus berkomitmen tetap melakukan penegakkan hukum dalam menuntaskan kejahatan kehutanan, karena kita juga bertanggung jawab untuk turut melestarikan dan melindungi hutan," ucapnya. (rri.co.id)