Kanal

Dua Pejabat Biro Perlengkapan Riau Ditetapkan Tersangka

Dua Pejabat Biro Perlengkapan Riau Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi/Tribun
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (28/8) tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang senilai Rp 4,35 miliar dari dana APBD Riau Tahun 2012.

Tiga tersangka itu kata Kepala Kejati (Kajati) Riau Setia Untung Arimuladi SH kepada wartawan adalah, dua pejabat Setda Prov Riau yakni Ir AH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan inisial GD selaku PPTK. Kemudian satu rekanan Direktur CV Karya Cipta Persada inisial RS.

"Penetapan tersangka kita lakukan setelah melakukan sekitar satu bulan penyelidikan. Setelah mempunyai dua alat bukti yang kuat kasusnya hari ini (Kamis,red) ditingkatkan kepenyidikan dan langsung kita tetapkan tiga tersangka," ujar Setia Untung.

Dijelas Kajati, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang. "Dimana pada tahun 2012 Biro Perlengkapan Setda Riau telah mengadakan kegiatan pengadaan pakaian batik Riau sebanyak 10 ribu pasang," ucap Untung.

Atas laporan itu dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya penyimpangan antara lain tidak adanya HPS, tidak ditentukannya spek dan jumlah baju batik yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 ppersen. "Akibatnya negara dirugikan dan atas ulah ketiga tersangka itu mereka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ungkap Setia Untung. (*)


Sumber: Pekanbaru.tribunews.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER