Kanal

Pemkab Inhil Wajibkan PNS Berpakaian Pramuka Setiap Tanggal 14

Ilustrasi/Sesawi.net
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan mewajibkan seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) hingga para pelajar mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14 setiap bulannya.

Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Inhil HM Wardan beberapa waktu lalu. Dikatakannya kepramukaan mengajarkan kedisiplinan, taat peraturan juga menjadikan pribadi yang sehat dan kuat. "Mulai tanggal 14 bulan September PNS dan pelajar wajib mengenakan pakaian Pramuka," imbuh M Wardan Bupati Inhil.

Untuk itu, dengan memakai seragam pramuka, para PNS, terutama para pelajar bisa meresapi dan mengimplementasikan jiwa kepramukaan dalam rutinitasnya. "Saya juga meminta kepada sekda untuk membuat peraturan ini secara tertulis," sambung Wardan.

Selain itu, ia juga meminta kepada kepala desa, lurah dan camat untuk mendukung kegiatan-kegiatan Pramuka dengan cara kembali menghidupkan kegiatan-kegiatan ditengah masyarkat

"Saya ingin Kwarcab Inhil menjadi yang terbaik dan percontohan bagi daerah lainnya. Untuk mewujudkan ini, saya mengharapkan dukungan dari seluruh elemen, baik dari masyarakat maupun lainnya," katanya. (adv/Riautrust)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER