Kanal

Sidang Korupsi Dana BLM-PUAP Inhil, Mantan Ketua Gapoktan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Ilustrasi/Kompasiana.com
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Manarul Anwar, mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki, Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil) terkejut. Bahkan langsung lemas begitu mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan menutut dirinya hukuman 6,5 tahun penjara. 

Manarul Anwar yang didakwa, melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Masyarakat- Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM-PUAP), bagi kelompok tani Sumber Rezeki, dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 100 juta. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun), serta denda 200 juta atau subsidair 4 bulan," ujar JPU Wiliyamson SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Isnurul SH. 

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 100 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan, ucap JPU lagi.

Usai pembacaan amar tuntutan hukuman tersebut, terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa yang saat itu selaku Ketua Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir bersama Bendahara Gapoktan Sumber Rezeki, Samsul Bahri (DPO) dan Ujang (DPO) menyelewengkan dana Bantuan Langsung Masyarakat-Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) untuk kelompok tani tahun 2011-2012.

Perbuatan terdakwa tersebut, bertentangan dengan peraturan menteri pertanian nomor 11/Permentan/OT.140/3/2011 pada 7 maret 2011 tentang perubahan lampiran peraturan menteri pertanian nomor 09/Permentan/0T/2/2009 tentang pedoman umum PUAP yang menyatakan bahwa PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha bagi petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan mempunyai kepengurusan yang aktif. 

Disamping itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan surat perjanjian kerjasama antara kementerian pertanian dengan Gapoktan Sumber Rezeki yang menyatakan bahwa Gapoktan Sumber Rezeki harus menyalurkan dana bantuan modal usaha sesuai dengan usulan anggota yang dikompilasi melalui Rencana Usaha Bersama (RUB) serta melakukan pencairan dana dan mempertanggungjawabkan secara penuh atas keuangan yang diterima dan penyalurannya kepada anggota. 

Bahwa dana BLM-PUAP sebesar 100 juta yang bersumber dari APBN tahun 2011 melalui Kementerian Pertanian RI, tidak dipergunakan oleh terdakwa dan Samsul Bahri (DPO) sebagaimana mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 100 juta. Hal ini sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Riau. (*)


Source: Riauterkini.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER