Kanal

Remaja Pelaku Mutilasi Bocah di Riau Diadili

Remaja Pelaku Mutilasi Bocah di Riau Diadili   
Ilustrasi/Tempo.co
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Remaja 17 tahun berinisial DP dihadirkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi bocah di Pengadilan Negeri Siak, Riau hari ini, Selasa, 26 Agustus 2014. DP merupakan satu dari tiga tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi bocah di Riau.

"Tersangka masih di bawah umur, berkas perkaranya terpisah dari yang lain," kata Ostar Alpansari, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, kepada Tempo, hari ini. Adapun dua tersangka lain masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.

Menurut Ostar, DP disidangkan di pengadilan anak di Pengadilan Negeri Siak karena masih di bawah umur. Proses sidang berlangsung tertutup, baik hakim maupun jaksa tidak memakai toga dalam menjalani sidang. Masyarakat dapat menyaksikan sidang DP saat putusan nantinya. 

DP , kata Ostar, bukanlah otak pembunuhan anak dan mutilasi di Siak. Dia tidak terlibat langsung dalam aksi itu. Dia hanya berperan memegang kantong plastik yang berisi potongan daging korban yang sudah dimutilasi oleh tersangka Muhammad Delvi dan Supiyan. "Dia dipaksa oleh tersangka Delvi membawa potongan daging korban dalam kresek," katanya.(Baca:Kisah Pemotong Kemaluan Bocah dari Siak)

Sebelumnya, Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tujuh bocah di Siak dan Bengkalis. Polisi menangkap Muhamad Delvi beserta istrinya, Dita Desmala Sari. Turut diciduk pula dua teman pasangan suami-istri itu, yakni Supiyan dan DP.

Polisi menyebut Delvi sebagai otak aksi tersebut. Dia dibantu Dita, DP, dan Supiyan saat melakukan mutilasi. Para korban adalah tetangga tersangka. Tiga korban di Siak berinisial MJ , FM alias OV, dan RH. Semua korban berumur di bawah 10 tahun.


Para tersangka kini ditahan di Markas Polres Siak. Delvi dan Dita juga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga bocah di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, yakni MA, MM, dan AC.

Terakhir, terungkap satu korban lagi di Rokan Hilir, yakni FA, 5 tahun, warga Rantau Kopar. Polisi telah menemukan semua jasad korban yang sudah menjadi kerangka.

Delvi mengaku melakukan pembunuhan untuk mengambil alat vital para korban sebagai syarat untuk menjadi dukun. Alat vital korban dipercaya dapat digunakan untuk menguasai ilmu kebal dan sebagai obat kuat.(Baca:Mutilasi Terjadi di Tiga Kabupaten di Riau)

Delvi juga mengaku menjual daging para korban ke sejumlah kedai tuak. Namun kepada para pemilik kedai dia menyatakan daging yang dijualnya adalah daging sapi. Polisi menjerat para tersangka dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (Tempo)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER