![]() |
| Konferensi pers bersama Walhi, RCT, Jikalahari dan Hippmih Pekanbaru di Kantor Walhi Riau Jalan Katio No 03 Pekanbaru, Selasa 912/08/14) |
Areal perkebunan sawit seluas 17.095 ha untuk PT SAL di Desa Simpang Gaung, Desa Belanta raya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kabung dan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V tahun 2014.
Demikian disampaikan Ali Made dari Riau Corruption Trial (RCT) dalam konferensi pers bersama HIPPMIH Pekanbaru, Walhi Riau, dan Jikalahari, Selasa (12/08/14) di Pekanbaru.
“Sebagian besar areal tersebut berada di atas hutan gambut. Dan setidaknya ada sekitar 4.000 ha hutan alam tersisa di dalam areal PT SAL yang segera akan ditebang oleh perusahaan tersebut. Hasil telaahan Tim Balai Besar dan Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian pada tahun 2012 menyebut areal tersebut masuk dalam Revisi PIPIB III pada lahan gambut dengan fungsi HPK dan APL”papar Made.
Dijelaskan lebih jauh oleh Made pemberian izin PT SAL juga terkesan terburu-buru yang diberikan era Bupati Kabupaten Indragiri Indra Mukhlis Adnan berupa izin lokasi tahun 2012 atau setahun sebelum masa jabatan bupati berakhir.
Selain itu Boy Even Sembiring selaku Deputi Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menambahkan, berdasarkan data dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah setempat, PT SAL belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL baru mendapat pertimbangan tekhnis dari Dinas Kehutanan.
“Bila belum mendapat pelepasan kawan hutan dari Menteri Kehutanan, PT SAL tidak boleh melakukan penebangan hutan dan penanaman kepala sawit,” ungkap Boy.
Masih menurut Boy, Bupati atau Pemkab Inhil dengan sengaja mengeluarkan izin yang bermasalah, dilihat dari prosedur penerbitan izin, apalagi katanya lagi, izin diterbitkan ditengah-tengah RTRW Provinsi Riau yang belum disahkan. (ard)
