Kanal

Tangkap Ikan dengan Alat dan Bahan Berbahaya, Nelayan Inhil Dikenakan Hukum Adat

Nelayan/Int
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Menangkap ikan menggunakan alat dan bahan berbahaya selain membahayakan ekosistem di sungai maupun laut juga dapat membahayakan kesehatan manusia. Meskipun sudah ada aturan yaitu Nelayan yang bersangkutan akan dipidana, namun hal tersebut nyatanya tidak memberikan efek jera.

Untuk itulah, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memandang perlu adanya kesepakatan pemberian denda sosial seperti layaknya pemberian hukum adat, karena jika pemberian hukum pidana tidak juga membuat yang menangkap ikan dengan cara yang salah menjadi jera.

''Nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan dan alat berbahaya itu tidak pernah jera. Untuk mengatasi permasalahan ini kami akan menerapkan hukum adat, yang kami fikir akan lebih efektif,'' kata Kepala Dislutkan Inhil, Urip Sukarno.

Salah satu hukum adat tersebut dijelaskan Urip seperti peraturan desa yang dibuat oleh kepala desa masing-masing dan disepakati bersama oleh seluruh masyarakat.''Contohnya, jika menagkap ikan menggunakan racun apabila yang bersangkutan mengadakan pesta, masyarakat yang lain tidak usah datang ke acaranya,'' ujar Urip.

Alasan perlunya kesepakatan adat dikatakan dokter hewan ini, dikarenakan jika hukum pidana prosesnya sangat panjang dan juga harus ada bukti yang cukup sehingga sangat sulit menjerat pelaku dengan bukti yang kuat. Apalagi menurutnya jikapun ada laporan mengenai penangkapan ikan menggunakan bahan dan alat berbahaya tidak bisa langsung dikenakan pidana haruslah diberikan penyuluhan dan peneguran terlebih dahulu.

"Jika menggunakan hukum adat itu tidak perlu ribet, jika mereka memang diketahui masyarakat sekitarnya menangkap ikan dengan cara yang dilarang, kan masyarakat bisa langsung menggunakan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya," ujarnya lagi.

''Cara ini juga tidak menyalahi aturan, karena tertuang di dalam Undang-undang No 30 Tahun 1945 yang didalamnya disebutkan kearipan lokal atau peraturan desa bisa dibuat untuk menciptakan kelestarian alam,'' jelas Urip.(ayu)


Source: goriau.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER