Kanal

Hukuman Rusli Zainal Dipotong Empat Tahun

ANT--Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3).
ANT--Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3).
INHILKLIK.COM, Pekanbaru - Rusli Zainal boleh bernapas agak lega. Upaya bandingnya berbuah manis. Masa hukuman bekas Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi itu dipotong empat tahun menjadi 10 tahun penjara.

Pemangkasan hukuman buat Rusli tertuang dalam hasil putusan Nomor: 11/Tipikor/2014/PTR yang ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Napitupulu, didampingi dua hakim anggota, Nelson Samosir, dan K.A. Syukri.

"Hukuman Rusli Zainal turun dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri, Selasa (5/8/2014).

Meski mendapatkan pengurangan masa hukuman, tambah Hasan, Rusli tetap menerima hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Hukuman denda itu masih sama dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor yang dipimpin Bachtiar Sitompul.

Menurut majelis hakim, Rusli tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Rusli terjerat kasus korupsi kehutanan dan korupsi PON Riau 2012. Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Maret 2014, memvonis Rusli dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Rusli kemudian mengajukan banding. (Metrotvnews)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER