Kanal

OJK Tegur Empat Bank di Riau

Kantor pelayanan OJK. Tegur empat bank di Riau/Bisnis
Kantor pelayanan OJK. Tegur empat bank di Riau/Bisnis.com
INHILKLIK.COM, Pekanbaru — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau menegur empat bank swasta dan memberikan denda kepada satu bank perkreditan rakyat (BPR), karena kelalaian administrasi dan pembuatan laporan keuangan.

Nurdin Subandi, Kepala OJK Perwakilan Riau, mengatakan sejak Januari hingga saat ini pihaknya telah menegur empat bank swasta, karena kelalaian administrasi. Pihaknya tidak sampai memberikan denda kepada empat bank tersebut, karena segera memperbaiki sesuai dengan aturan yang berlaku.

 “Yang kami denda itu BPR, karena salah dalam menyampaikan laporan keuangan. Dendanya kan sesuai aturan sekitar Rp100.000-Rp250.000,” katanya di Pekanbaru, Senin (21/7/2014).

Teguran kepada lembaga jasa keuangan di Riau pada semester pertama tahun ini cenderung meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Pasalnya, OJK saat ini telah menggunakan sistem aduan yang terintegrasi dengan kantor pusat dan lembaga terkait, sehingga bisa lebih cepat tertangani.

Hingga saat ini sendiri, OJK Perwakilan Riau telah menerima aduan masyarakat terhadap jasa keuangan yang dikeluarkan perbankan, asuransi dan lembaga keuangan non-bank. Laporan tersebut kemudian diklarifikasi kebenarannya, dan diteruskan ke instansi terkait.

Nurdin menuturkan aduan masyarakat tersebut umumnya terkait administrasi perbankan dan perlindungan konsumen dari asuransi yang telah ditutup. “Jika memang permasalahannya ada di dalam kewenangan kami, maka akan kami minta bank itu menyelesaikannya,” ujarnya.

Menurutnya, OJK Perwakilan Riau hanya berwenang untuk mengawasi perbankan, karena lembaga keuangan non-bank, asuransi, dan pasar modal ditangani langsung oleh kantor pusat. Selain itu, persoalan sistem pembayaran pada perbankan juga di luar kewenangan OJK Riau, karena sudah menjadi tanggung jawab Bank Indonesia perwakilan provinsi itu.

Keberadaan OJK di daerah bertujuan untuk secara aktif melanjutkan dan meningkatkan pengawasan industri perbankan, termasuk penguatan Bank Pembangunan Daerah dan BPR milik pemerintah daerah. Selain itu, lembaga itu juga berupaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan tingkat keyakinan dalam berinvestasi.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau mengusulkan agar OJK membangun kerangka peraturan dan pengawasan lembaga keuangan yang terintegrasi dan komprehensif, untuk mengantisipasi terjadinya persoalan lintas sektoral.

OJK Perwakilan Riau juga diminta untuk melakukan kajian dan evaluasi secara reguler terhadap perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, karena banyaknya indikasi praktik kecurangan terhadap aturan uang muka minimum. Kemudian, OJK juga harus mengevaluasi undian berhadiah yang dilakukan industri perbankan dan asuransi untuk menghimpun dana pihak ketiga. (Bisnis.com)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER