Kanal

Pengesahan RTRW Riau Diserahkan ke Pemerintahan Baru

Ilustrasi/Internet
INHILKLIK.COM, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan, pengesahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau tidak akan disahkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, karena masih terkendala di Sekretariat Kabinet. 

"Prinsipnya tunggu pemerintahan baru, RTRW Provinsi Riau tidak akan disahkan sekarang sampai penghujung kabinet, karena masih bermasalah," kata Bambang Soepijanto, Dirjen Planologi Kemenhut di Jakarta, Minggu(13/7). 

Menurut Bambang, Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam sudah memberikan jawaban atas surat Menhut Zulkifli Hasan terkait RTRW Provinsi Riau. Namun, jawaban Dipo Alam dinilai Menhut sangat bias dan bisa mengundang persoalan baru dikemudian hari apabila disetujui. 

"Prinsipnya good governance, boleh sepanjang itu boleh silahkan disahkan. Nah, kata-kata ini dinilai tidak jelas, makanya Menhut kirim surat lagi ke Pak Dipo Alam (Menteri Sekretaris Kabinet) untuk memperjelas, tapi sampai sekarang belum dijawab," katanya. 

Atas dasar itu, maka kata Bambang, pengesahan RTRW Provinsi Riau diserahkan kepada Menteri Kehutanan pemerintahan baru hasil Pilpres 9 Juli 2014 lalu. "Jadi tidak mungkin bisa disahkan dalam waktu dekat ini. Pemprov Riau ajukan 2,7 juta APL padahal minimal luas hutan 30 persen. Inilah yang menjadi hambatan selama ini," katanya. 

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, belum disahkannya RTRW Provinsi Riau karena kendala masalah luasan hutan yang harus dimiliki oleh Riau, yakni minimal 30 persen. 

"Saya diberitahu Menteri Kehutanan, kenapa RTRW Riau belum disahkan sampai sekarang karena ada masalah soal luas hutan 30 persen yang harus dimiliki. Sehingga harus ada lawan sawit yang akan dikorbankan untuk dijadikan hutan," kata Firman. 

Karena itu, Firman mengaku kaget ketika Kemenhut menjanjikan pengesahan RTRW Provinsi Riau sebelum Pilpres 9 Juli lalu. 

"Makanya saya kaget ada pernyataan akan disahkan sebelum Pilpres, dan terbukti memang tidak disahkan karena hutan lindung yang harus dimiliki Riau sebesar 30 persen. Menhut minta harus ada lahan sawit yang dijadikan hutan lindung untuk memenuhi ketentuan 30 persen itu," ujarnya. 

Kendati begitu, persoalan berlarut-larutnya pengesahan RTRW Provinsi Riau tetap akan dicarikan solusinya agar tidak mengganggu proses pembangunan di Riau. "Komisi IV Senin-Selasa besok akan kunker ke Riau, persoalan RTRW juga akan kita tanyakan ke pemangku kepentingan di Riau, kendalanya apa sebebenarnya," kata politisi Partai Golkar ini. (Riauterkini)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER