INHILKLIK.COM, Siak - Jajaran Satuan Reserse Narkotik (Sat Restik) Polres Siak, kembali membekuk tersangka fisikotropika jenis sabu-sabu. Ia adalah Dewi (40) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Sederhana Desa Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan berlangsung di Jl Lintas Dayun-Perawang km. 67, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin (12/7/14) sekitar pukul 10.00 WIB.Polisi membekuknya berdasarkan informasi dari masyarakat, dan langsung bergerak cepat dengan melakukan proses penyelidikan di lokasi yang diinfokan tersebut. Tersangka yang menyewa rumah di TKP tersebut, tak berkutik ketika dilakukan penangkapan. Setelah digeledah pada tubuhnya, diamankan 1 paket sabu-sabu senilai sekitar Rp400 ribu.
Ahad (13/7/14), keterangan Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Restik AKP Ali Azar kepada riauterkinicom membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Siak dan barang bukti disita guna proses hukum selanjutnya.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, dan langsung bergerak cepat. Dilokasi kita menangkap tersangka berikut dengan barang buktinya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses hukum selanjutnya," terang AKP Ali Azar.
Selain itu, Ali Azar juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak "bermain-main" dengan narkoba, karena selain dapat merusak massa depan dan juga dapat berurusan dengan hukum dan dipenjara. "Kita himbau kepada masyarakat jangan menjual, memiliki, dan mengkonsumsi narkoba karena dapat berakibat fatal," himbaunya. (*)
Source: riauterkini.com