![]() |
| R Rida Indrayanti/Goriau.com |
''Kita akan tunggu koperasi-koperasi lainnya untuk melaksanakan RAT sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan UU Nomor 17 tahun 2012 untuk melaksanakan RAT adalah sampai Bulan Mei tahun berikutnya,'' terang Rida.
Sebenarnya yang menjadi kendala oleh koperasi sehingga sulit untuk melaksanakan RAT dikatakannya adalah terbatasnya kemampuan pengurus untuk menyusun laporan pertanggung jawaban yang akan disajikan dalam RAT.
''Untuk itu kami dari Diskop UKM menghimbau kepada Koperasi yang ada di Inhil untuk selalu berkoordinasi dalam rangka pembuatan laporan keuangan yang akan disajikan dalam RAT dan kami juga akan selalu membantu agar Koperasi di Inhil ini dapat melaksankan RAT tepat waktu,''Harapnya. (*)
Source: goriau.com
