![]() |
| Foto Iustrasi/Net |
Penegasan tersebut sekaligus mengklarifikasi adanya pemberitaan yang menyebutkan batas Inhu - Inhil ditetapkan di KM 17.
"Pada acara penandatanganan berita acara kesepakatan tapal batas Inhu - Inhil di Kantor Gubernur, Selasa, 24 Juni 2014, Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto dan Wakil Bupati Indragiri Hilir H Rosman Malomo menandatangani kesepakatan batas Inhu - Inhil di desa Sungai Akar atau berada diantara KM 10 dan KM 11, bukan di KM 17," sebutnya.
Mengenai KM 17, adalah batas Inhu - Inhil yang menjadi masalah berlangsung sejak akhir tahun 2009, bahkan Pemkab Inhu sempat menggugat Peraturan Gubernur Riau yang menetapkan tapal batas di KM 17 tersebut.
"Penetapan tapal batas wilayah pada Kabupaten Inhu berada di Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal. Kemudian tapal batas wilayah untuk di Kabupaten Inhil-nya berada di Desa Petalongan Kecamatan Kerintang," jelasnya.
Dalam penetapan tapal batas wilayah itu, juga disepakati batas dari utara hingga ke selatan.
“Penandatanganan itu disaksikan Gubri yang diwakili oleh Sekda Prov dan Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri,” ungkap Hendry.
Bersamaan dengan penandatangan itu sambung Hendry, Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri yang diwakili oleh Agung Mulyana juga berjanji dalam 60 hari kedepan akan ada keputusan Menteri Dalam Negeri Kemendagri). Bahkan, keputusan Kemendagri tersebut dilengkapi dengan peta batas wilayah.
Untuk itu sebutnya, melalui keputusan Kemedagri dan peta tersebut baru akan lebih jelas letak tapak batal tersebut. Karena kebutusan tersebut juga mengacu kepada hasil turun lapangan yang dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG) beberapa waktu lalu.
“Kalau mengacu kepada hasil turun lapangan oleg BIG, tapal batas itu berada antara kilometer 10 dan kilometer 11,” terangnya. (riau24)
