![]() |
| Kades Sungai Buluh bersama perangkat Desa dan Pendamping |
Sekcam Kuala Indragiri Mahyuni, S.Sos MM mengatakan, tujuan pelatihan agar semua desa dapat menyusun RPJM-Des dan RKP-Des sesuai amanat undang – undang.
Pelatihan ini di pusatkan di desa Perigi Raja Kecamatan Kuala Indragiri, narasumber pelatihan ini yakni Tim Lider Kabupaten dan Fasilitator Kecamatan.
Sesuai dengan amanat undang – undang RPJM-Des meliputi pembangunan sesuai dengan rencana. RPJM-Des merupakan suatu proses yang diaksanakan pemerintah desa, dalam menyusun rencana pembangunan di desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui RPJM-Des ini, pemerintah desa bisa menyerap aspirasi masyarakat untuk menjadi acuan dalam pembangunan desa. Pemerintah desa harus bisa menyusun rencana pembangunan didesa, serta membuat rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan peraturan desa. (ADV)
