![]() |
| Anggota DPRD Inhil, Herwanissitas |
DPRD melihat bahwasanya, substansi perlindungan konsumen belum mendapatkan perhatian khusus dari Disperindag, hal ini masih terlihat tingginya temuan-temuan barang kadaluarsa beredar dimasyarakat.
''Disperindag selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan peredaran makanan wajib untuk tidak bosan-bosan turun ke pasar melakukan pengawasan agar perlindungan konsumen tetap terjaga,'' kata Anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas Minggu, (22/6/2014).
Bukan hanya Disperindag saja,namun semua instansi terkait dengan makanan dikatakannya harus lebih rutin melakukan operasi pengawasan peredaran makanan dan minuman di Inhil. Â
''Mungkin sekarang belum terlihat dampak dari makanan dan minuman yang kadaluwarsa, tapi jangan juga menunggu ada korbannya baru kemudian sibuk turun ke lapangan,'' sebutnya. (ayu/goriau)
