Kanal

Empat Perwira Polda Riau Dilaporkan ke Mabes Polri

Dituduh Langgar Kode Etik, Empat Perwira Polda Riau Dilaporkan ke Mabes PolriINHILKLIK.COM, Jakarta - Empat perwira Polda Riau yakni mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol DTM Silitonga, Kasubdit III AKBP Fitoyo Agung, Wadir Reskrimum AKBP Deni Siregar dan Kanit II Kompol Sofyan dilaporkan ke Mabes Polri.

Mereka dilaporkan pada 26 Mei 2014, dengan tuduhan melanggar kode etik Polri. Pelapor adalah seorang warga bernama Rajadi alias Alwi Tongseng.

''Hari ini kita datang ke Mabes Polri untuk mencari tahu sudah sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan tersebut," kata kuasa hukum Rajadi, Robi Anugrag Marpaung  Kamis (19/6/2014).

Dalam kesempatan itu, Robi juga menyerahkan bukti tambahan berupa dua surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Rajadi, berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Rajadi, BAP penyitaan alat bukti, dan dua SD berisi keterangan saksi Kompol Sofyan saat putusan praperadilan.

"Perkara ini awalnya saat klien saya dilaporkan Clara dengan dugaan Pasal 242 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu. Padahal, perkara ini sudah diputus dan inkrach tiga tahun lalu," tegasnya.

Dalam proses praperadilan, menurut dia, ternyata Pasal 242 tak bisa untuk menjerat Rajadi. "Kita menduga ini tindakan tak profesional dan melanggar kode etik," cetusnya.

Terlapor, kata Robi, seolah-olah sebagai kuasa hukum Clara, bukan sebagai penegak hukum. Robi mengatakan, saat praperadilan Kompol Sofyan mengatakan jika perkara yang menjerat Rajadi nomor satu dan terkait salah satu jenderal di Mabes Polri.


"Jadi yang bekingin si Clara ini ada di Mabes Polri. Makanya perkara ini bisa dilanjutkan meski sudah diputus praperadilan. Ini sangat berpihak," kata dia lagi.


Indikasi bahwa terlapor sangat tidak patuh pada putusan praperdilan, menurut dia, sangat kuat karena melanjutkan proses hukum dan menahan Rajadi.

"Dalam putusan praperadilan, penetapan tersangka dan penahanan klien saya adalah salah, sehingga harus dibebaskan. Kenapa salah karena Pasal 242 itu sudah tak bisa dikenakan kepada klien saya," cetusnya.

Kata dia, putusan praperadilan keluar pada 7 Mei 2014. Sejak palu hakim diketuk, dia melanjutkan, Rajadi harus dibebaskan dan penyidik mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan.

"Tapi klien saya masih ditahan selama dua hari. Setelah dibebaskan, dipanggil lagi sebagai tersangka dan ada indikasi akan ditahan lagi," tukasnya. (okezone)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER