INHILKLIK.COM, Jakarta - Ketua LSM Progress 98, Faizal Assegaf, menduga ada petinggi perbankan yang ikut terlibat dalam pembukaan rekening atas nama Joko Widodo-Jusuf Kalla.Menurut Faizal, pembukaan rekening atas nama Jokowi-JK untuk penggalangan dana bagi pencapresan mereka merupakan tindakan gratifikasi.
"Murni kasus gratifikasi, tidak boleh kalau masih melekat jabatan gubernur. Ini juga kejahatan perbankan karena usulan membuka rekening dilakukan orang kuat di perbankan," ucapnya di depan Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Selain itu, sambung Faizal, PDIP selaku partai pengusung tidak transparan terkait penggalangan dana tersebit. "Tim capres PDIP tidak transparan tentang penggalangan dana," ucapnya.
Kuasa Hukum LSM Progress 98, Wahyu Baskoro, mengingatkan Jokowi-JK untuk melaporkan dana tersebut sebelum tenggat waktu selama 30 hari seperti dalam aturan tentang dana gratifikasi.
"Apabila dalam 30 hari tidak melaporkan akan terjerat (pidana korupsi), harus dikembalikan seperti gitar metalika yang dikembalikan Jokowi," tutupnya. | okezone