Kanal

Kakek Cabuli Bocah di Toilet Musala

Ilustrasi/Internet
INHILKLIK.COM, Balikpapan - JR (62) bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ini karena dia tega mencabuli seorang bocah. Bermodal Rp 5 ribu, dia mencabuli Mawar (6), nama samaran, gadis cilik di musala. Kini, JR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

JR masih ingat perbuatan mesum yang dilakukannya pada 21 April lalu, sekira pukul 10.00.  Saat itu dia mengaku baru selesai buang air di toilet musala di Jalan Soekarno-Hatta Km 3,5.  Saat keluar dari toilet, kakek yang sudah memiliki tiga anak dan dua cucu ini melihat Mawar dan menariknya ke toilet. Untuk melancarkan aksinya, JR mengiming-imingi korban Rp 5 ribu. Belakangan, uang tersebut ditolak korban.

“Tidak tahu kenapa tiba-tiba mau narik anak itu. Saya tidak sadar,” ujar JR, saat ditemui di Mapolres Balikpapan.

Di dalam toilet, JR memeloroti celana Mawar lalu memegang kemaluan korban. Tidak hanya itu, dia juga menciumi organ vital Mawar. Sekira lima menit, JR mengerjai Mawar yang tak berdaya. “Dia hanya diam saja,” terang JR yang giginya sudah tak lengkap.

Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, Mawar menangis sejadi-jadinya. Tangisan korban juga didengar oleh sang kakak, yang tengah mencari keberadaan Mawar.

“Kakaknya menemukan adiknya dalam toilet ketakutan sambil menangis. Selain itu dia juga melihat tersangka baru saja keluar dari toilet,” ujar ayah korban.

Menurut tersangka, dia memang kerap melihat korban. JR yang warga Perumahan Wika, mempunyai keluarga yang tak lain tetangga korban. Tapi dia mengaku aksinya dilakukan secara spontan. “Saya tidak sadar kenapa begitu,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, JR langsung pulang. Keluarga korban yang tak terima mendatangi kerabat tersangka. “Saya dipanggil ke sana (rumah keluarga JR). Saya akui kesalahan,” tuturnya.

Pihak korban dan tersangka sempat menyepakati perdamaian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Balikpapan. JR pun hanya dikenai wajib lapor. Namun, keluarga korban membatalkan perjanjian tersebut.

“Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya, Senin (28/4) lalu. Saat ini tengah mengalami pemeriksaan,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Balikpapan, Ipda Suhar.

JR dikenai pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak  dengan ancaman minimal tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta. “Tersangka juga dikenai pasal 290 KUHP tentang pencabulan,” terang Suhar. | kaltimpost.co.id
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER