Kanal

Ketua dan Anggota KPU Batam Terancam Dipecat

Katua KPU Batam, M Syahdan (tengah), saat mengikuti rapat pelno di KPU Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (29/4).
INHILKLIK.COM, Batam - Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Syahdan dan anggota lainnya, tengah berada di ujung tanduk.

Keberlanjutan masa kepemimpinan mereka tengah dibahas oleh KPU Kepulauan Riau, Rabu (30/4/2014).
"Kami masih menggelar rapat internal. Ini untuk membahas apakah Ketua dan anggota KPU Batam diberhentikan atau tidak," ungkap Ridarman Bay, Ketua Kelompok Kerja Perhitungan Suara (Pokja Tungsura) KPU Kepri.

Menurut Ridarman, rapat internal tersebut membahas beberapa agenda penting. Misalnya, pengambilalihan proses rekapituasi suara pileg Batam dari KPU Batam oleh KPU Kepri.

Sekaligus, kata dia, pemberhentian Syahdan dan kawan-kawan sebagai anggota KPU Batam karena diduga melakukan tindakan yang melanggar kode etik saat Pemilu 2014.

"Memang sudah ada rencana pengambilalihan proses rekapitulasi itu oleh KPU Kepri. Saat ini rencana itu sedang kami bahas," komentar Ridarman.

Ridarman menambahkan, kemungkinan pemberhentian Syahdan dan kawan-kawan pun sedang dibahas dalam rapat tersebut.

Saat ini, timpalnya, KPU Kepri tengah mencari konsideran hukum yang menguatkan keputusan untuk memberhentikan komisioner KPU Batam tersebut. (*)


Source: tribunews.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER