Kanal

Hingga April, 167 Istri di Inhil Gugat Cerai

Ilustrasi/Net
INHILKLIK.COM, Tembilahan -Terhitung Januari hingga April 2014, sebanyak 167 istri menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Tembilahan, Inhil. Sementara cerai yang diajukan suami hanya 40 kasus.

Kepala Pengadilan Agama Tembilahan, Drs Moh Nor MH, mengatakan, banyak alasan gugatan cerai yang diajukan istri. "Tapi kita berupaya memberi solusi terbaik," ujar Moh Nor, Senin (21/4/2014).

Dijelaskan Moh Nor, langkah awal dilakukan pihaknya yakni mendamaikan kedua belah pihak. Setelah itu dilakukan mediasi. "Kita akan lihat masalahnya, jika lebih baik bersama mengapa harus bercerai," tuturnya.

Moh Nor menambahkan, dari beberapa kasus perceraian ditolak Pengadilan Agama karena tidak cukup bukti dan saksi. Artinya, saat berlangsung sidang, pemohonan tidak dapat membuktikan permasalahan yang menjadi dasar untuk bercerai.

"Perlu diingat, Pengadilan Agama bukan tempat untuk bercerai. Sebaliknya, Pengadilan Agama mencari solusi terbaik dalam rumah tangga," pungkas Moh Nor. (*)


Source: halloriau.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER