![]() |
| Foto: riauterkini.com |
Ketua Bawaslu Edy Syarifuddin kepada wartawan, Rabu (2/4/14), membenarkan adanya calon DPD RI dan caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. "Bawaslu Riau telah memproses terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Satu calon DPD RI dan satu lagi calon legislatif (caleg) DPRD provinsi Riau daerah pemilihan (dapil) Kampar," ucapnya.
Dikatakan, keduanya diduga telah melakukan pelanggaran berupa membagi-bagikan bahan baju dan batik kepada calon pemilih di Perumahan Anggrek, Jalan Rembah Raya, Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada tangal 28 Maret 2014 lalu.
Menurut Edy, usai meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Maimanah Umar, calon anggota DPD RI nomor urut 11 dan Maryenik Yanda caleg Golkar nomor urut 3 dapil Kampar, Bawaslu akan membawa hasil klarifikasi mereka ke rapat pleno.
Hasil pleno itu nanti dituangkan dalam bentuk kajian dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan diteruskan ke pengadilan. Jika sudah "in kracht" dinyatakan melanggar, hal itu akan menjadi dasar hukum untuk mencoret calon yang bersangkutan.
Usai memberikan klarifikasi, Maimanah Umar meninggalkan kantor Bawaslu Riau melalui pintu depan sehingga luput dari wartawan yang telah menunggu di pintu samping. Sementara anaknya, Maryenik Yanda memilih untuk bungkam dan memilih untuk buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan. (*)
Source: riauterkini.com
