![]() |
| Ilustrasi/Net |
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Helmi D, terkait maraknya pungutan liar yang dilakukan sekolah-sekolah di Inhil menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tersebut.
"Tidak dibenarkan (sekolah) melakukan pungutan tersebut," ungkap Kadisdik Inhil, Helmi D kepada wartawan, Rabu (2/4/14).
Beliau meminta pihak sekolah yang melakukan pungutan tersebut, segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Inhil. Dan akan melakukan pemanggilan Kepala Sekolah yang sekolahnya melakukan pungutan kepada siswanya.
"Nanti saya panggil setiap Kepala Sekolah (yang ditemukan melakukan pungutan kepada siswa, red) untuk konfirmasi," ujarnya.
Diberitakan riauterkinicom, banyak keluhan dari kalangan orangtua dan wali siswa yang mengakui banyaknya pungutan liar yang memberatkan siswa dan terkesan dipaksakan menjelang pelaksanaan UN.
Seperti pungutan yang dilakukan SMKN 2 Tembilahan sebesar Rp 995 ribu, dengan dalih untuk uang bantuan biaya belajar tambahan (les) Rp 150 ribu, biaya uji kompetensi/ project work Rp 760 ribu, biaya perpisahan Rp 60 ribu dan biaya iuran buku pelajaran untuk perpustakaan Rp 25 ribu.
Pungutan seperti ini juga terjadi di SMAN Dharma Pendidikan Kecamatan Kempas sebesar Rp 600 ribu, SMAN 2 Kecamatan Enok Rp 650 ribu, SMPN 3 Kecamatan Kempas Rp 377 ribu, SMPN 2 Kecamatan Enok Rp 550 ribu, SMPN 1 Kecamatan Enok Rp 650 ribu.
Warga peduli pendidikan Inhil, Oyong Maldini mengaku gerah dan mempertanyakan adanya pungutan semacam menjelang pelaksanaan UN ini.
"Kita mempertanyakan dasar hukum pungutan ini dan alasannya selalu mengada-ada, masak untuk menulis STTB juga dibebankan kepada siswa, kan sudah ada dana BOS untuk itu," cetusnya.
Lanjutnya, pihak sekolah nantinya selalu beralasan, pungutan sudah berdasarkan kesepakatan orangtua atau wali murid, padahal rapat itu sudah 'diskenario' untuk meloloskan pungutan liar yang selalu berulang tiap tahun ini.
Padahal, regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan sektor pendidikan pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah, mulai dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama pasal 34 melarang tegas setiap bentuk pungutan di sekolah, terutama sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Larangan tersebut dipertegas lagi oleh PP No. 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai perubahan dari PP No. 19/2005. Larangan untuk melakukan pungutan terhadap sekolah yang dikelola pemerintah termasuk pemerintah daerah juga dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud No. 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. (*)
Source: riauterkini.com
