![]() |
| Kebakaran lahan/Net |
Berdasarkan informasi yang diperoleh riauterkinicom dari laporan tertulis korban kepada Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKPI) Inhil, karena korban kebetulan juga anggota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhil dengan Nomor KTA 0000.0465.04.03.00.00.85 ini menjadi korban kekerasan setelah sebelumnya dua kali (Sabtu, 15 Maret dan Rabu, 19 Maret lalu) dipanggil secara lisan oleh anggota Polsek Enok untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua RT setempat terkait kebakaran lahan milik warga bernama Biti di Parit Haji Hamzah Desa Sungai Lokan.
Saat ditanya dua anggota Polsek Enok diketahui bernama Rudi dan Rendra, korban mengakui tidak tahu penyebab dan sumber api di lahan yang terbakar tersebut. Saat diperiksa ia mengaku sempat digertak salah seorang oknum polisi sambil mengisi peluru dan menunjukkan satu peluru kepada korban, sambil berkata 'Kalau peluru ini masuk ke badan berputar'. Setelah itu ia diminta menandatangani hasil pemeriksaan saat itu.
Anehnya, kedatangan yang tanpa surat pemanggilan resmi (hanya lisan lewat anggota Satpol PP setempat bernama Junaidi), awalnya sebagai saksi kebakaran lahan, kemudian mulai mencari-cari kesalahan lain, seperti menanyakan pengelolaan Raskin dan pembangunan jalan di desanya.
Dalam pemeriksaan itu ia sempat disel dua jam dan disuruh buka celana dan setelah itu dikeluarkan dari sel ditampar sebanyak 10 kali dan ditendang oleh oknum polisi diketahui bernama Rudi, penganiayaan ini disaksikan isteri korban yang sedang hamil. Pemukulan baru berhenti setelah dicegah isterinya.
Saat itu oknum polisi itu tetap mengancam akan mengirim kasus ini ke Mapolres Inhil, setelah itu ia dibiarkan sampai pukul 19.00 Wib. Selepas itu ia diperbolehkan pulang dengan ancaman kasus ini akan diteruskan dengan ancaman 12 tahun penjara, saat itu oknum polisi bernama Rudi mewanti-wanti korban dengan pesan 'biar pecah di perut, jangan pecah di mulut, rundinglah dengan Junaidi (Satpol PP)'.
Kemudian korban dijemput Junaidi dan Toni (adik Kades Sungai Lokan), dan di rumah Junaidi sekitar pukul 22.00 Wib berlangsung pembicaraan, saat itu Junaidi meminta disediakan uang (damai, red) sebesar Rp 8 juta agar kasus ini tidak dilanjutkan dan kalau tidak dipenuhi besok pagi akan dikirim ke Mapolres Inhil dengan ancaman 12 tahun penjara.
Karena 'keder' dengan ancaman Junaidi, besoknya korban hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp 5,5 juta, uang ini pun hasil mengutang dengan tetangganya.
Anggota Satpol PP, Junaidi ketika ditelepon riauterkinicom untuk mengkonfirmasikan kejadian ini tidak bersedia mengangkat telepon setelah berkali-kali dihubungi, SMS yang dikirim pun tidak dibalasnya.
Sedangkan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo, S.IK, M.Si ketika dikonfirmasi riauterkinicom membenarkan adanya laporan kejadian ini dan sedang diselidiki.
"Saat ini sedang lidik, jangan sampai jadi fitnah," jawabnya singkat. (*)
Source: riauterkini.com
