Kanal

Kades Pungkat Dinilai Plin-plan

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil meminta agar Kepala Desa memperjelas struktur kepenguruan desa yang ada saat ini. Hal tersebut disampaikan seorang tokoh pemuda setempat, Zacki Hasan Al Indragiri kepada Posmetro Indragiri melalui pesan singkatnya. Diceritakan Zacki bahwa
struktur kepengurusan desa Pungkat yang ada saat ini sangat tidak jelas dan terdapat beberapa kerancuan sehingga membuat masyarakat kebingungan. Menurut Zacki kronologisnya bermula dari sebuah pengumuman yang ditandatangani oleh Sekdes Pungkat atas nama Zakuan MT terkait pembukaan seleksi calon perangkat desa tertanggal 20 Juli 2016 yang lalu. Saat itu, diumumkan jika akan ada penerimaan untuk 3 orang perangkat desa dengan kriteria dan syarat yang sudah dicantumkan sampai dengan 30 Juli 2016. "Setelah beberapa orang warga masyarakat mendaftar dan melengkapi syarat namun ternyata sampai hari ini tidak ada kejelasan. Bahkan ketika ditanya ke Pjs Kades atas nama Baharudin mengatakan jika hal itu nanti diurus setelah pemilihan kepala desa dan biar kepala desa yang baru saja mengurusi itu," cerita Zacki yang juga aktif di LSM Masyarakat Peduli Inhil. Dilanjutkan Zacki lagi bahwa, kebingungan masyarakat semakin muncul karena sejak awal pihak desa sudah mengumumkan perekrutan perangkat baru namun ternyata tidak ada kejelasan. "Lalu kenapa dibuka pendaftaran dan bagaimana tentang kekosongan perangkat desa karena perangkat yang lama dikatakan melalui pengumuman di forum desa sudah tidak memenuhi syarat," tambahnya. Akibat permasalahan ini, Zacki berharap agar kiranya Pemkab Inhil melalui dinas yang berwenang bisa melakukan evaluasi terkait bagaimana pelaksanaan dana desa khususnya tentang kualitas pembangunan di desa Pungkat yang ada saat ini. "Semoga ini menjadi perhatian serius pak Bupati melalui pihak terkait terhadap desa Pungkat," tutup Zacki. Sementara itu Sekdes Pungkat, Zakuan MT yang dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya menyebutkan jika terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah sepenuhnya wewenang kepala desa. "Kita sudah sampaikan ke pak Kades tapi katanya nanti dulu," sebut Zakuan. Sementara itu, Pjs Kades Pungkat Baharudin mengatakan hal yang berbeda, dirinya menyebutkan belum menerima data terkait siapa saja peserta yang ikut mendaftar menjadi perangkat desa tersebut. "Masih kita proses, saya juga belum lihat berkasnya. Setahu saya baru satu orang yang mendaftar," sebut Baharudin melalui nomor kontaknya. (*)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER