Kanal

Ditahan, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Titip Pesan

Said Faisal Ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal.
Said Faisal Ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. (sumber: Antara)

Jakarta (Inhilklik) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra. Hendra ditahan usai diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau.

Sekitar pukul 16.10 WIB, Hendra keluar dari lobi gedung KPK. Hendra tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK.

"Baik, saya minta doanya saja dari keluarga biar kuat menghadapi cobaan ini. Terpenting saya minta, [sampaikan pesan ke] istri saya: saya bukan korupsi. Untuk anak saya, Akil Raka, [sampaikan pesan] Papa belum bisa pulang, ya. Itu saja," kata Hendra di kantor KPK, Jumat (21/2).

Saat ditanya soal siapa yang menyuruhnya memberikan kesaksian tidak benar di Pengadilan, Hendra enggan mengungkap. "Tidak ada," kata Hendra.

Menurut informasi, Hendra akan ditahan KPK di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur untuk 20 hari pertama.

KPK menetapkan Hendra sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau.

Penetapan Hendra sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus PON RIAU yang menjadikan bos Hendra, Rusli Zainal sebagai tersangka.

Kepada Faisal, KPK menyangkakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan rumusan Pasal 22, Hendra terancam pidana paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, Hendra juga bakal dikenakan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta. | beritasatu
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER